12 Perumahan Belum Serahkan Aset Tempat Pemakaman Umum

12
AKAM Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman pada DPRKP Kabupaten Serang Muda Ferry Susanto saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024). (AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Menurutnya, aturan sekarang ini jauh lebih tertib dibandingkan sebelumnya, karena dalam aturannya perumahan baru itu wajib menyiapkan lahan TPU terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

“Ada dua model rumus penghitungannya, gampangnya dua persen dari luas total lahan perumahan untuk penyediaan PSU khususnya pada TPU. Komitmen sekarang ini, apabila pengembang tidak bisa membuktikan adanya surat penguasaan lahan TPU, maka set plan tidak akan pernah bisa dilakukan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata Ferry, ada kriteria tertentu pada penyediaan lahan TPU yang harus dipenuhi pengembang sebelum diserahkan kepada Pemkab Serang.

Salah satunya, adanya tembok penghalang disekeliling TPU serta terdapat pembatasan antara makam Muslim dan non Muslim.

Pos terkait