Menurutnya, aturan sekarang ini jauh lebih tertib dibandingkan sebelumnya, karena dalam aturannya perumahan baru itu wajib menyiapkan lahan TPU terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Ada dua model rumus penghitungannya, gampangnya dua persen dari luas total lahan perumahan untuk penyediaan PSU khususnya pada TPU. Komitmen sekarang ini, apabila pengembang tidak bisa membuktikan adanya surat penguasaan lahan TPU, maka set plan tidak akan pernah bisa dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, kata Ferry, ada kriteria tertentu pada penyediaan lahan TPU yang harus dipenuhi pengembang sebelum diserahkan kepada Pemkab Serang.
Salah satunya, adanya tembok penghalang disekeliling TPU serta terdapat pembatasan antara makam Muslim dan non Muslim.