SERANG — Gas dari PT Chandra Asri Pacifik, di Ciwandang, Anyer, Kota Cilegon telah mencemari udara. Sejumlah warga dilarikan ke rumah sakit akibat menghirup udara yang tercemari gas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan memberikan sanksi administrasi. Berupa penghentian sementara operasional pabrik kimia terbesar di Indonesia tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan uji terhadap sampel atas insiden dugaan pencemaran lingkungan dari PT Chandra Asri Pacifik di Kota Cilegon. Pihaknya tengah menguji apakah kualitas udara mengandung bahan yang berbahaya atau tidak.
“Kalau dari LH masih menguji kualitas air, karena selama ini kan dibuangnya juga ke laut, dan apakah udaranya bahaya atau tidak, kalau memang ada pencemaran yang berbahaya tentu harus ditindak,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memberikan sanksi administrasi, dimana perusahaan tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu. “Sementara ini masih sanksi administrasi dulu, lama-lama kalau gitu ya dicabut izinnya,” jelasnya.