Lebih lanjut Sutoto menyampaikan, graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari pendamping sosial atau pihak lainnya. Misalnya, KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuan sosial PKH, atau ingin memberikan kesempatan kepada keluarga lain, KPM mengalami perubahan status ekonomi menjadi sejahtera karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik, memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan sukses, dan memperoleh harta kekayaan tertentu.
“Maka dengan itu, Dinas Sosial menargetkan graduasi KPM PKH untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH, memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran, meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, dan mewujudkan rasa keadilan sosial,” tandasnya.
Reporter: Ahmad Fadilah