SERPONG—Kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen dinilai tak wajar. Hal ini juga dinilai sangat memberatkan pelaku hiburan di Indonesia dan khususnya di Kota Tangsel.
Untuk itu, sejumlah organisasi pengusaha hiburan dan kepariwisataan meminta agar kebijakan itu dikaji ulang.
Alasannya, kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dinilai berpotensi memukul industri pariwisata di Kota Tangsel yang belum lama ini pulih dari pandemi Covid-19. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gisri Efendi mengaku, aturan kenaikan pajak hiburam 40 sampai 75 persen tersebut harus dilakukan kaji ulang. Sehingga kenaikan tersebut diharapkan tidak merugikan masyarakat.
“Harus melakukan kaji ulang dan aturan ini ditunda penerapannya oleh pemerintah pusat,” ujarnya kepada bantenekspres.co.id, Senin (22/1/2024).