Menurutnya, pihaknya terus konsentrasi menangani persoalan sampah. Salah satunya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per 3 Agustus 2022.
Hal tersebut juga berlaku dalam mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. “Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono