Pengawas Pemilu Dibekali Catatan Kampanye, Pedoman Saat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum

Pengawas Pemilu
TERTIBKAN APK: Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Fahrudin Nurhali (tengah) saat menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang. (Foto: Dokumentasi Panwaslu Sindang Jaya Untuk Banten Ekspres)

SINDANG JAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah membekali catatan kepada Pengawas Pemilu, untuk dipedomani saat pelaksanaan kampanye rapat umum. Demikian dikatakan Fahrudin Nurhali, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1).

“Catatan untuk rapat kampanye umum, sudah diberikan ke kami,” kata Fahrudin Nurhali saat disinggung soal persiapan Pengawas Pemilu menjelang pelaksanaan rapat kampanye umum.

Bacaan Lainnya

Fahrudin Nurhali menyampaikan, pengawas Pemilu perlu mengingatkan peserta Pemilu antara lain, bahwa kampanye rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB sampai paling lambat pukul 18.00 WIB.

“Petugas kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, salinannya disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.

Pos terkait