SINDANG JAYA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah membekali catatan kepada Pengawas Pemilu, untuk dipedomani saat pelaksanaan kampanye rapat umum. Demikian dikatakan Fahrudin Nurhali, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1).
“Catatan untuk rapat kampanye umum, sudah diberikan ke kami,” kata Fahrudin Nurhali saat disinggung soal persiapan Pengawas Pemilu menjelang pelaksanaan rapat kampanye umum.
Fahrudin Nurhali menyampaikan, pengawas Pemilu perlu mengingatkan peserta Pemilu antara lain, bahwa kampanye rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB sampai paling lambat pukul 18.00 WIB.
“Petugas kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, salinannya disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.