Kemudian, metode rapat umum tidak membatasi dan menegasikan metode kampanye lainnya. Mengendalikan petugas kampanye/relawan. Menyiapkan mekanisme imbauan dan peringatan kepada peserta Pemilu untuk mencatat kampanye oleh relawan agar dicatat dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), khususnya rekening dana kampanye.
Lalu, apabila ada peserta kampanye yang membawa anak-anak menuju ke tempat kegiatan kampanye, maka pelaksana kampanye berkewajiban menyiapkan tempat penitipan anak.
Berikutnya, menjaga alat peraga kampanye (APK), agar tidak melanggar dan tidak berbahaya bagi masyarakat/pengguna jalan. Khusus calon DPD, Partai Buruh dan PKN, ada ketentuan Pasal 280 (1), bahwa bagi pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu, dilarang membawaatau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
“Artinya, tidak membawa atau menggunakan tanda gambar Capres atau Cawapres,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan