Pengusaha Diminta Patuhi Aturan, Restoran Disulap Tempat Hiburan Malam

Restoran
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat memimpin apel pagi di Puspemkot Serang, Senin (22/1/2034). (PEMKOT SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menyoroti maraknya pengusaha yang menyulap tempat usaha seperti restoran dan warung yang dijadikan tempat hiburan malam.

Menurut Yedi, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Bacaan Lainnya

Yedi Rahmat mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus segera ditertibkan.

“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot,” katanya, Senin (22/1/2024).

Dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang ini dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.

Pemkot Serang, kata dia, akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan ini.

Pos terkait