Pengusaha Diminta Patuhi Aturan, Restoran Disulap Tempat Hiburan Malam

Restoran
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat memimpin apel pagi di Puspemkot Serang, Senin (22/1/2034). (PEMKOT SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.

Terlebih, para pengusaha hiburan malam telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka usaha dan menyalahgunakan izin.

Bacaan Lainnya

“Mereka harus mengikuti aturan hukum. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” tuturnya.

Di tempat lain, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo berjanji akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari tim gabungan, baik Satpol PP, TNI, Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membongkar tempat hiburan malam.

“Kurang lebih ada 100 personel yang turun. Kami tunggu waktu pak Pj Wali Kota juga, beliau berkenan untuk ikut serta dalam kegiatan itu. Sekitar rabu atau kamis minggu depan,” katanya.

Pos terkait