Subagyo menuturkan, Pemkot Serang telah melakukan berbagai persiapan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Termasuk sejumlah tahapan seperti pencabutan izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap THM yang melanggar, namun tetap beroperasi.
“Persiapan sudah semua dilakukan. Termasuk tahapan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), baik untuk penyegelan maupun lokasi. Kemudian, izin IMB dan izin usaha yang sudah kami cabut tentu akan dilakukan penyegelan dan penutupan,” tuturnya.
Kemudian, untuk tempat hiburan malam yang memiliki IMB seperti di Pasar Rau, kawasan Kaligandu, Royal, dan Ramayana pun akan turut ditertibkan. Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan para pengusaha tersebut terbukti telah melanggar dengan menjual minuman beralkohol.