Adapun rinciannya adalah 5.175 warga yang dilantik di 13 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Tangerang sebanyak 463 orang, Kecamatan Karawaci 525 orang, Kecamatan Batuceper 261 orang, Kecamatan Benda 228 orang, Kecamatan Neglasari 360 orang, Kecamatan Cipondoh 608 orang, Kecamatan Pinang 507 orang, Kecamatan Ciledug 408 orang, Kecamatan Karang Tengah 329 orang, Kecamatan Larangan 412 orang, Kecamatan Jatiuwung 286 orang, Kecamatan Periuk 288 orang, dan Kecamatan Cibodas 429 orang.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini merupakan warga yang memiliki KTP Kota Tangerang dengan minimal usia 22 tahun, serta pendidikan terakhir SMA/sederajat.
Sebanyak 5.175 orang ini dipastikan tidak terlibat dalam partai politik manapun selama lima tahun terakhir. Sehingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharapkan mampu menjalankan amanah dan mengawal Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.