SERANG — Ombudsman RI mendatangi, Pendopo Bupati Serang untuk menyampaikan secara langsung, bahwa Pemkab Serang mendapatkan nilai 89,28 dengan kategori A pada opini kualitas tertinggi, dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Nilai tersebut, naik 10,25 poin dibandingkan 2022 lalu yang hanya 79,01 poin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemkab Serang telah berupaya dengan sangat baik hingga akhirnya, ada peningkatan 10 poin menjadi 89,28 poin dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan kategori A.
Meski begitu, Pemkab Serang dinilai masih bisa meningkatkan kualitas pelayanannya dengan cara perkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsisten menjalankan.
“Sangat luar biasa Pemkab Serang ini, tapi masih tetap harus ditingkatkan salah satu caranya, setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan. Saya yakin, jika dipertahankan maka nilainya akan semakin bertambah, ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan yang ada,” katanya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID usai acara penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayananan publik 2023, di aula Tb Suwandi, Selasa (23/1/2024).