Fadli mengatakan, adanya penilaian ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik dari pemerintah daerah kepada masyarakat, supaya tidak ada lagi informasi yang ditutupi karena harus keterbukaan informasi.
Selain itu, pihaknya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk dapat optimal dalam proses pendampingan.
“Sedangkan, terkait dengan adanya reward atau tidak kepada pemerintah daerah, kita menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Pasalnya, yang kami dengar informasinya bahwa tahun depan standar kepatuhan ini salah satu indikator penilaian Bappenas RI,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, meski mendapatkan kategori A namun diakuinya bahwa, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Pasalnya, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan nilai di atas 80 poin.
“Ada beberapa dinas, yang nilainya di bawah 80 poin, artinya masih banyak pekerjaan rumah yang kami harus perbaiki,” katanya.
Tatu mengaku, akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Serang kepada masyarakat, karena banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan pelayanan bersifat cepat.