Berikutnya, Pengawas TPS memiliki kewenangan, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pengawas TPS, berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dan, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui PKD.
Terakhir, Pengawas TPS, dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilihan dalam menentukan pilihan. Melihat Pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.