Dugaan Kasus Pemerasan Caleg di Jayanti, Demokrat Minta Diselesaikan di Gakkumdu

Dugaan Kasus
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said (berkopiah) akan menerima apa pun putusan Bawaslu terkait dugaan pemerasan oleh oknum panwascam terhadap salah satu caleg Demokrat. (Credit; Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

Ia menyebutkan, caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Demokrat di dapil I melakukan pelanggaran kampanye di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Sabtu (23/12).

Sarnaja memaparkan, ada temuan pelanggaran kampanye berupa pembagian sabun cair. Serta uang tunai sebagai politik uang sebesar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Temuan tersebut sudah dituangkan ke formulir sebagai bukti alat kerja di Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah panggil beberapa pihak yang terlibat di kampanye. Kita juga sudah investigasi ke beberapa pihak. Dugaan pelanggaran pasalnya yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam pengawasan,” jelasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait