TANGERANG — Warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dalam Pemilu 2024 yang KTP elektronik hilang, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Pemilihan hanya cukup menunjukan surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Demikian dikatakan Maruji, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (22/1).
“Itu berdasarkan keputusan KPU terkait warga yang punya hak pilih tapi KTP elektroniknya hilang atau belum terbit,” kata Maruji saat dikonfirmasi wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Dijelaskan Maruji, dalam pelaksanaan pemberian suara, Pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukan formulir ‘Model C Pemberitahuan KPU’ bagi Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Dan, menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten,” kata Maruji.