TANGERANG — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar membolehkan mobil pengangkut logistik pemilu dibawa pulang. Sebab, kata dia, kendaraan tersebut bukan aset KPU melainkan kendaraan sewaan.
”Kami sewa dari kendaraan yang sebenarnya milik PT Pos Indonesia. Kami sewa untuk angkut logistik pemilu. Boleh di bawa pulang ke rumah sopir,” jelasnya kepad Banten Ekspres, Selasa (23/1/2023).
Konfirmasi dilakukan Tangerang Ekspres, sebab, sudah satu Minggu mobil boks bertuliskan logistik pemilu KPU Kabupaten Tangerang terparkir di perkampungan. Tepatnya di permukiman warga di Jalan Raya Serdang Kulon-Korelet, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan.
”Itu di parkir di sana karena sopirnya orang sana. Boleh di bawa pulang. Aman kok,” papar Umar klarifikasi kepada Banten Ekspres.
Kata Umar, pengiriman logistik pemilu belum sampai pada tahap surat suara. Saat ini, logistik yang disalurkan masih berupa bilik suara, alat tulis kantor, dan kelengkapan lain yang masuk kategori barang luar kotak suara.
”Pengiriman aman. Sekarang jenis barang yang di luar kotak dahulu nanti baru jenis barang yang didalam kotak. Terkait mobil, nanti saya tegur biar tidak ada lagi tempelan logo maupun tulisan logistik KPU. Itu bisa bikin banyak persepsi di masyarakat,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo