LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong percepatan implementasi sistem E- Walidata atau aplikasi sistem informasi pemerintah daerah guna mewujudkan satu data Indonesia sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Koordinasi Progres Implementasi e-Walidata SIPD RI secara virtual, yang dihadiri Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kepala Diskominfo Lebak, Anik Sakinah, dan sejumlah jajaran perangkat daerah sebagai produsen data.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, Anik Sakinah, mengatakan, Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang menerapkan sistem e-Walidata terbaik untuk mendukung Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan, kemudian kata Anik, data yang dihasilkan nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyusun kegiatan dan program pembangunan daerah.