SERPONG—Aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen sudah ditetapkan pemerintah. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Untuk pelaksanaan kebijakan itu, Pemkot Tangsel masih menunggu aturan di bawahnya.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat ditanya terkait persoalan itu, kemarin. Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat tentang draft kenaikan pajak tersebut.
“Kami (pemkot) belum dapat draftnya dan kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha hiburan, tersatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Tangsel dan sebagainya,” ujarnya kepada bantenekspres.co.id, Selasa (23/1/2024).
Pilar menambahkan, terkait aturan tersebut pihaknya hanya sebagai pelaksana saja. Namun, ia berharap kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan pengusaha maupun masyarakat.