LEBAK — Pengawas TPS diminta memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut dikatakan ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, saat menghadiri pelantikan Petugas Pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Senin (22/1).
Ali Faisal menekankan agar Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya agar pemilu berjalan dengan baik dan berkualitas.
“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Pengawas TPS Juga mempunyai kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam.