Lanjut dia, bahwa masa kerja pengawas TPS sejak hari di Lantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu. Maka diharapkan masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang dan netralitas.
“Untuk itu lakukan koordinasi yang baik dengan KPPS serta petugas pemilu lainnya,” kata Ali Faisal.
Pengawas TPS juga terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral, untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu ditingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya.
Dikatakan Ali, jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan/honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya.