Sejak Masa Kampanye, Sebanyak 10.238 APK Ditertibkan

Sejak Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep. (Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut dilakukan sejak masa kampanye Pemilu serentak dimulai pada 28 November 2023 sampai sekarang.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Tangsel menertibkan APK, baik APK calon legislatif (caleg), capres dan cawapres. APK tersebut dicopot lantaran terpasang tidak sesuai dengan aturan atau terpasang secara liar seperti di pohon, pagar dan juga tiang utilitas.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, dimasa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai sekarang pihaknya telah menertibkan ribuan APK yang dipasang tidak pada tempatnya dan kondisinya membahayakan keselamatan bagi masyarakat.

“Terakhir hari Jumat lalu kita tertibkan APK yang melanggar, yakni yang dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, pendidikan dan agama, di pohon, doyong atau miring, rumah ibadah. Total ada 10.238 buah,” ujarnya saat memberikan paparan pada saat menerima kunjungan anggota Komisi II DPR RI di Aula Blandongan Balai Kota, Selasa (23/1/2024).

Pos terkait