Lanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Kata dia, kebijakan tersebut disambut pemerintah daerah dengan meluncurkan program SD menyenangkan.
”Beberapa waktu lalu berdasarkan arahan merdeka belajar dari Kemendikbudristek, tes calistung dari jenjang PAUD masuk SD tak lagi yang utama. Kebijakan bahwa calistung bukan hal utama walaupun dilaksanakan itu positif dan menghilang miss konsepsi. Anak di usia PAUD bukan distresskan dengan calistung tapi bagaimana belajar menyenangkan. Dan disambung dengan dua pekan masa pengenalan sekolah yang menyenangkan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, transisi PAUD ke SD merupakan masa keemasan anak-anak. Kata dia, masih kerap terjadi miss konsepsi bahwa anak-anak PAUD mesti bisa calistung untuk masuk SD.
”Hingga saat ini masih saja terjadi miss konsepsi, anak-anak usia dini masih perlu dibangun pondasinya secara konsinten. Pemahaman yang salah ini membuat pendidikan yang kurang menyenangkan. Dengan merdeka belajar bisa menstimulan anak-anak PAUD untuk belajar menyenangkan,” jelasnya.