SERANG—Jalur pipanisasi penyaluran air bersih, di wilayah Serang Utara saat ini belum maksimal. Dampaknya, membuat pelayanannya menjadi terhambat. Padahal, wilayah tersebut seperti Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Kecamatan Tanara sangat membutuhkan air bersih.
Direktur Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang Eli Mulyadi mengaku, kendala yang dialaminya dalam pembukaan jalur pipanisasi yaitu, karena belum adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan Perda tersebut agar pembangunan jalur pipanisasi ke wilayah Serang Utara dapat terlaksana secara berkesinambungan.
“Perda nya belum ada, makanya kita masih menunggu semoga bisa dipercepat, karena RPJMD nya sudah nyantol dan harmonisasi dengan Kemenkum HAM sudah kita lakukan. Selain itu, kita juga akan diskusikan lagi dengan Kabag Hukum dengan Bapemperda, karena harus ada keberlanjutan terkait dengan kepemimpinan kepala daerah,” katanya kepada BANTENEKPRES.CO.ID usai acara senam bersama dalam rangka HUT ke 47 PDAM Tirta Al-Bantani di kantor PDAM Tirta Al-Bantani, Rabu (24/1/2024).