Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan Tergantung Kepadatan Penduduk

Pemekaran
Warga melintas di depan kantor Kecamatan Pamulang yang berdiri megah. (Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pria yang biasa disapa Haji Abie ini menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut terkait pemekaran kecamatan, yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2019.

Selain itu, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kecamatan Nomor 17 Tahun 2018 juga tentang pemekaran kecamatan.
“Tapi, wacana tersebut tahun ini tidak masuk dalam RPJMD Wali Kota Tangsel,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, nanti pihaknya akan merumuskan bersama tokoh masyarakat pasalnya, tidik bisa dewanpun memutuskan kelurahan dan kecamatan mana yang akan dimekarkan. Semua itu hasil rembuk warga baru bisa dilakukan.

“Meskipun Perda sudah ada tapi, itu nanti mekanismenya akan berjalan dan tahapan-tahapannya banyak,” jelasnya.

Mantan Lurah Pamulang Timur ini mengaku, Pemkot Tangsel tentu akan melakukan pengkajian karena yang menjadi persoalan dan pertimbangannya adalah jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

Pos terkait