“Pemekaran inikan tujuannya untuk mendekatkan pelahanan masyarakat. Pemekaran ini banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari kantor, pegawai, anggaran, perubahan alamat dan lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya baru memiliki Perda atau pedoman, punya tata cara dan bukan berarti kemudian dilakukan pemekaran.
“Tangsel ideal sudah seperti ini, 5 kecamatan itu syarat berdirinya kota. Kita sudah punya 7 kecamatan dan kedepan seperti apa akan kita lihat lagi,” ujarnya.
Menurutnya, berbicara persoalan pemekaran kecamatan tentu berhubungan dengan kesediaan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.
“Jadi pemekaran kelurahan dan kecamatan harus dipersiapkan dengan matang dan jangan asal buru-buru,” tambahnya.