“Mengingat kita melihat pada prioritas belanja yang ada, sehingga diputuskan antara TAPD dan Banggar untuk membeli satu unit saja,” ujarnya.
Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya dibelanjakan untuk dua unit telah berubah, secara porsi besaran anggaran pun ikut menurun.
“Dari segi anggaran, turun. Tapi bukan soal turunnya, tapi soal kita mengevaluasi kembali besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut,” terangnya.
“Untuk anggarannya nanti saya berikan persisnya berapa ya. Ada di e-katalog juga,” sambungnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Dikatakan Rina, pengadaan kendaraan listrik merupakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam poin 17 tersebut, para Gubernur, Bupati, Wali Kota, diminta untuk menyusun dan menetapkan keputusan kepala daerah dan alokasi anggaran.