CIPUTAT—Perusahaan tak keberatan soal Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Angkat tersebut naik 2,62 persen atau Rp 119.340 dari tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.
Besaran UMK Kota Tangsel 2024 tersebut ditetapkan oleh Gubernur Banten bersama penetapan UMK kabupaten/kota se-Banten. Setelah ditetapkan, artinya mulai 2024 maka aturan tersebut harus dijalankan oleh tiap perusahaan yang ada di Kota Tangsel.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Yahya Sutaemi mengatakan, sampai saat ini tidak ada perushaan yang keberatan soal UMK 2024.
“Sampai 24 Januari 2024 ini tidak ada perusahaan yang keberatan soal pemberlakukan UMK 2024 yang telah ditepakan akhir tahun lalu,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (24/1).
Yahya menambahkan, setelah penetapan UMK 2024 oleh Gubernur Banten pihaknya langsung membuat edaran ke perusahaan-perusahaanan dan tidak ada yang keberatan.
“Saya rasa semua perusahaan yang ada di Tangsel setuju untuk UMK 2024 ini,” tambahnya.