Menurutnya, dengan demikian berarti semua peruhsaan harus menerapkan aturan UMK 2024. Dan bila tidak dijalankan tentunya perusahaan melanggar aturan yang ada. “Sanksinya provinsi yang memberikan,” jelasnya.
Yahya mengaku, besaran UMK 2024 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam perumusannya UMK 2024 tersebut juga didasarkan dari data-data standar dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan UMK yang diusulkan harus rasional.