Pekerja dan perusahaan diimbau agar dapat bersama-sama menyadari dan mengimplementasikan standar operasional saat bekerja.
“Kita juga mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk dapat dioptimalkan. Ini memerlukan kesadaran bersama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, bulan K3 diperingati mulai 12 Januari hingga 12 Februari. Melalui peringatan itu diharapkan dapat meningkatkan budaya K3 dalam mengantisipasi kecelakaan akibat kerja maupun akibat penyakit di lingkungan kerja.
“Jadi keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan salah satunya untuk bagaimana meningkatkan produktivitas perusahaan. Serta menghindari adanya fatality accident yang menyebabkan kecelakaan,” katanya.
Maka dari itu, ia mengimbau para pekerja dan perusahaan untuk dapat lebih memperhatikan standar operasional pada saat bekerja, serta meningkatkan budaya K3 di setiap perusahaan.