KRONJO — Keberadaan galian tanah ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus dikeluhkan warga. Polemik aktivitas ilegal tersebut pun belum terselesaikan hingga sekarang.
Camat Kronjo Satibi sudah berupaya menyelesaikan persolan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Dia melaporkan adanya galian tanah ilegal dan mobilisasi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Namun, Satibi mengakui surat laporan yang dikirimnya itu belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sampai sekarang.
“Soal polemik galian tanah ilegal dan truk tanah yang beroperasi diluar ketentuan, saya sudah laporkan atau kirim surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, tertanggal 3 Januari 2024, Namun belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang sampai sekarang, ” tuturnya, Rabu (24/1).
Menurut Satibi, ia tidak memiliki kewenangan untuk menutup galian tanah ilegal maupun memberikan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.