Satpol Belum Tindaklanjuti Laporan Galian Tanah

Galian Tanah
LANGGAR PERBUP: Truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. (Credit: Dokumentasi Kecamatan Kronjo)

“Kewenangan penutupan galian ilegal ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.

Lalu, lanjutnya, ia juga tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Satibi hanya bisa berharap Satpol PP Kabupaten Tangerang bisa menindaklanjuti laporannya. Apalagi soal galian tanah dan mobilisasi truk tanah sudah menimbulkan polimik di warganya.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait