SERPONG—Selama ini Pemkot Tangsel memberikan dana santunan kematian kepada warga sebesar Rp 4 juta yang ditinggal wafat oleh keluarganya. Santunan tersebut diberikan hanya untuk warga yang tidak mampu yakni sebanyak 20.000 orang lebih.
Tahun lalu ada 662 ahli waris yang mendapat santunan kematian. Artinya, Pemkot Tangsel telah menggelontorkan sekitar Rp 2,64 miliar untuk memberikan santunan kematian tersebut.
Mulai awal tahun lalu Pemkot Tangsel telah mengganti kebijakan santunan kematian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya menyiapakan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk mencover sekitar 20 ribu lebih orang yang akan dimasukan dalam keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan,”
“Santunan kematian yang diberikan tadinya hanya 4 Rp juta. Namun, dengan dimasukkannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka santunan kematian yang diterima bisa mencapai Rp 42 juta,” ujarnya benerapa waktu lalu.