SERANG – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang tahun ini, bakal menargetkan 120 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Serang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuannya, agar usaha para pembudidaya ikan dapat terdaftar serta ilegal di lembaga OSS, yang nantinya dapat mengembangkan usahanya.
Diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang nantinya bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedangkan, untuk masa berlaku NIB sampai pata pelaku usaha masih menjalankan usahanya, dan untuk pembuatannya tidak dipungut biaya apapun.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Diskan Kabupaten Serang Uus Bustami mengatakan, pihaknya memfasilitasi pembudidaya ikan dalam pembuatan NIB yang sudah dilaksanakan sejak 2023 lalu, dan sudah ada 110 pembudidaya ikan yang memilikinya.