SERANG — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik secara serentak pada Kamis (25/1). Setelah pelantikan, para anggota KPPS ini akan bekerja selama satu bulan ke depan. Dari kerja itu, setiap orang akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 jutaan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Banten secara resmi melantik KPPS serentak, pada Kamis (25/1). Pelantikan ini meliputi 233.268 orang anggota KPPS dari 33.324 TPS yang dilantik pada 1.349 titik pelantikan tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada pukul 09.00 WIB.
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, setelah pelantikan, para anggota KPPS langsung mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara dan juga rekapitulasi suara. “Ini tentunya untuk meningkatkan kualitasnya penyelenggaraan pemilu di TPS,” katanya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID melalui sambungan telepon seluler.
Ia menjelaskan, KPPS ini nantinya akan bertugas untuk melaksanakan pemunggutan dan perhitungan suara.