Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin saat berorasi dalam aksi demo bersama ratusan pedagang Pasar Anyar di depan pelataran gedung Pasar Anyar, Rabu (24/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG — Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar, Kapriyani meminta Pemerintah Kota Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini berkaitan dengan gugatan para pedagang pasar Anyar saat ini sudah memasuki tahap mediasi.

“Kami minta Pemkot harus menghormati proses hukum, tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapriyani, para pedagang akan tetap bertahan di pasar Anyar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Berdasarkan data para pedagang ini terdapat 579 orang. Sedangkan Pemkot Tangerang memiliki data sebanyak 1.678 orang.

“Jadi pedagang pasar ini tidak ada kepastian dapat kembali (berjualan, red) di sini. Kita khawatir tidak ada jaminan para pedagang mendapat tempat lagi di sini (Pasar Anyar, red),” ujar kuasa hukum pedagang.

Pada bagian lain, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati mengatakan, revitalisasi Pasar Anyar merupakan program pemerintah pusat. Sesuai tahapan yang ada, proses revitalisasi ini tidak bisa mundur.

Pos terkait