Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin saat berorasi dalam aksi demo bersama ratusan pedagang Pasar Anyar di depan pelataran gedung Pasar Anyar, Rabu (24/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Jadi ini memang program pemerintah pusat. Dari Kementerian PUPR juga tidak bisa dimundurkan lagi. Batas waktu mulai sekarang sampai satu tahun, sesuai tahapan dilakukan revitalisasi, tapi tertunda sedikit karena ada keinginan-keinginan para pedagang,” ungkap Titin saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, pihaknya bukan mengusir para pedagang. Namun, memindahkan sementara ke tempat yang telah ditentukan Pemkot Tangerang yaitu, Mal Metropolis dan Plaza Shinta. Setelah revitalisasi selesai, para pedagang yang memiliki hak guna sewa dapat kembali sesuai masa berlaku dalam sertipikat tersebut yaitu hingga 2026.

Bacaan Lainnya

“Mereka punya sertifikat itu ada hak-hak pedagang, jika pemerintah menghendaki pembangunan, mereka harus menyerahkan,” imbuhnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.

Sebelumnya, PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, para pedagang Pasar Anyar itu dipindahkan sementara selama proses pembangunan proyek revitalisasi Pasar Anyar.

Pos terkait