Nurdin menyatakan, secara teknis, dalam klausul surat perjanjian, apabila pemerintah memerlukannya seperti melakukan proyek revitalisasi Pasar Anyar tersebut, maka masa perjanjian tersebut selesai karena adanya kepentingan yang lebih besar.
“Kan didalam perjanjian itu, nanti bisa di cek secara teknis dengan teman-teman terkait, dalam klausul itu kalau pemerintah memerlukan atau membutuhkan maka masa perjanjian itu selesai. Karena ada kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.
Reporter: Abdul Aziz Muslim