Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Zainudin saat berorasi dalam aksi demo bersama ratusan pedagang Pasar Anyar di depan pelataran gedung Pasar Anyar, Rabu (24/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Nurdin menyatakan, secara teknis, dalam klausul surat perjanjian, apabila pemerintah memerlukannya seperti melakukan proyek revitalisasi Pasar Anyar tersebut, maka masa perjanjian tersebut selesai karena adanya kepentingan yang lebih besar.

“Kan didalam perjanjian itu, nanti bisa di cek secara teknis dengan teman-teman terkait, dalam klausul itu kalau pemerintah memerlukan atau membutuhkan maka masa perjanjian itu selesai. Karena ada kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Abdul Aziz Muslim

Pos terkait