Lantik 30.975 KPPS, KPU Harap Dapat Netral

Lantik
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin menghadiri acara pelantikan KPPS di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kamis (25/1/2024). (KPU KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

Nasehudin mengatakan, setelah pelantikan agenda selanjutnya yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS, yang dimulai pada Jumat 26 Januari hingga Senin 29 Januari 2024, bertujuan untuk membekali KPPS tentang pemahaman pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun masa kerja KPPS, diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 1, terhitung sejak dibentuknya KPPS oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum Pemilu, hingga dibubarkannya paling lambat satu bulan setelah Pemilu.

Bacaan Lainnya

Adapun tugas mereka yaitu, kata Nasehudin, mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir serta pengawas TPS, dan jika tidak memiliki saksi maka DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. Kemudian, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Pos terkait