“Selanjutnya, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mengenai soal besaran gaji yang diterima KPPS, Nasehudin mengatakan, untuk Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta dan anggota mendapatkan Rp1,1 juta.
Selain itu, apabila nantinya terdapat KPPS yang jatuh sakit pada Pemilu 2024 dimulai, maka anggota yang lain harus saling membantu, serta membackup tugasnya.
“Kami minta mereka harus saling bekerjasama, apabila ada yang sakit nanti ada petugas kesehatan dari pemerintah daerah, sementara untuk tugasnya harus di backup oleh anggota lainnya. Kami berharap, kepada KPPS dapat menjaga integritas, bekerja dengan profesional, zero kesalahan dan menyelenggarakan mutungsura dengan baik,” ucapnya.
Reporter: Agung Gumelar