“Setelah visum nanti, psikolog kita juga akan memberikan konseling supaya ada penanganan dari sisi traumatis dan psikologisnya. Setelah itu, anak itu kita amankan di rumah perlindungan anak milik dinas. Karena kalau balik ke rumah lagi khawatir terjadi kekerasan lagi, makannya kita sembunyikan dulu dan dijaga oleh dinas,” ujar Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang.
“Kalau sudah dapat hasil visum itu, biasanya satgas langsung proses. Informasinya polisi sudah meminta keterangan dari tetangga sebelah rumahnya. Kalau benar ada penganiyaan terhadap anak itu, pasti orang tuanya bisa jadi tersangka,” katanya lagi.
Pihaknya juga akan melakukan mediasi apabila Z memiliki keluarga yang masih ada ikatan darah. “Mungkin bisa diasuh sama paman atau tantenya yang punya ikatan darah, soalnya rasa sayangnya pasti beda bila ada ikatan darah. Nanti kita assesment seperti apa baiknya,” ucapnya.
Jatmiko juga mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan.