Orang Tua Tiri Bisa Jadi Tersangka, Pemkot Akan Lindungi Anak Teraniaya

Orang TUa
Kepala DP3AP2KB, Kota Tangerang Jatmiko, (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Komitmen tersebut dilaksanakan dengan memberikan pendampingan pada korban kekerasan.

Saat ini, kata Jatmiko, pihaknya tengah memberikan pendampingan yaitu pendampingan hukum dan pendampingan secara psikologis. Menurutnya, Pemkot Tangerang juga memiliki satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) yang menjadi garda terdepan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengimbau warga segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga berharap warga Kota Tangerang dapat membantu mengawasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

“Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA. Mari kita bersama-sama melihat dan mengedukasi kerabat dan warga sekitar kita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena tidak ada tempat untuk kekerasan,” ujarnya.

Reporter: Abdul Aziz Muslim

Pos terkait