SERANG — Bawaslu Kota Serang menekankan kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tidak terlibat dalam kampanye dan partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Kamis (25/1).
Ia mengatakan, Lurah hingga perangkat kelurahan tidak boleh terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun. Mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).
“Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya. Salah satu yang tidak dibolehkan itu, Kepala Desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh,” katanya.
Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci jika perangkat RT/RW tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye. Padahal, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan.