“Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada diaturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu diaturan lain,” ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu Kota Serang akan melakukan penelusuran apabila perangkat RT/RW kedapatan ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.
Misalnya, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu. Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan.
“Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal perwal ataupun permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu,” tuturnya.