Bahkan, apabila melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta pemilu.
“Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-undang pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh,” katanya.
Reporter: Dani Mukarom