TANGERANG—Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mereka adalah Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka, Hengky pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini. Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Lanjut Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.
“Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa kohod, Rohaman (52),” kata Kapolres dalam keterangannya. Jum’at (26/1/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.