“Berdasarkan keterangan para ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul, berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengky dan Hendra,” ungkapnya.
Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh Hengky dan Hendra kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Tersangka Rohaman (mantan kades,red) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.
“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tuturKombes Pol Zain Dwi Nugroho.