Mantan Kades di Tangerang dan 2 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka

Mantan
Ilustrasi Mafia Tanah. (Istimewa)

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka Hengky dan Hendra selalu mangkir dari panggilan Polisi dan tersangka Hendra sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandas Zain.

Bacaan Lainnya

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait