SERANG — Mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi periode tahun 2015-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor pada Satreskrim Polres Serang.
Dirinya ditetapkan tersangka, karena terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp1,3 miliar, pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kopo Tahun 2019.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan, terkait penetapan tersangka mantan Kades Kopo tersebut, yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor pada Satreskrim Polres Serang. Namun, dirinya mengaku belum bisa memberikan secara detail hasil penyidikan tersebut, dan meminta untuk menemuinya di kantor besok Senin 29 Januari 2024.
“Saya belum bisa menjelaskan secara detail, namun benar bahwa mantan Kades Kopo itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti ke kantor saja, biar saya panggil penyidiknya untuk menjelaskan secara detail,” katanya melalui telepon seluler, Minggu (28/1).