Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi Dana Desa itu terjadi pada 2019 lalu, setelah adanya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDes Kopo Tahun 2019.
Dalam aturan itu, ada empat kegiatan yang dibiayai APBDes Kopo yaitu, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp1,09 miliar, bidang pembinaan pemasyarakatan sebesar Rp27,9 juta, bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kopo sebesar Rp426 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp46,8 juta, dengan total keseluruhan sebesar Rp1.592.824.000.
Tetapi, terdapat perubahan setelah mata anggaran dari keempat kegiatan tersebut disusun maka menjadi Rp1,3 miliar. Adapun kegiatan yang berubah itu ya ini, bidang pelaksanaan pembangunan desa yang semula Rp1,09 miliar menjadi Rp850 juta lebih.
Dengan begitu, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadi selaku Kades Kopo, dari keempat kegiatan pembangunan yang dianggarkan APBDes Kopo tersebut.